Kalkulator Hari Libur
Rencanakan dan lacak cuti tahunan Anda beserta dampak keuangannya
Hari libur atau cuti adalah periode ketika karyawan tidak bekerja namun tetap mempertahankan status kepegawaiannya. Memahami hari libur Anda penting untuk:
- Manajemen keseimbangan kerja-kehidupan
- Perencanaan karir
- Perencanaan keuangan
- Optimalisasi produktivitas
- Kepatuhan terhadap hukum ketenagakerjaan
Jenis-jenis cuti yang umum meliputi:
- Cuti Tahunan: Waktu libur yang direncanakan untuk istirahat dan rekreasi
- Cuti Sakit: Waktu libur untuk masalah kesehatan
- Libur Nasional: Hari libur yang diakui secara nasional
- Cuti Pribadi: Waktu libur untuk urusan atau keperluan pribadi
- Jenis Cuti Lainnya: Cuti berduka, tugas pengadilan, cuti melahirkan, dll.
Kalkulator menggunakan rumus-rumus berikut:
- Total Hari Libur: Cuti + Sakit + Libur Nasional + Cuti Pribadi
- Hari Kerja: 260 (52 minggu × 5 hari) - Total Hari Libur
- Jam Kerja: Hari Kerja × Jam per Hari
- Persentase Hari Libur: (Total Hari Libur ÷ 260) × 100
- Biaya Hari Libur: Total Hari Libur × Jam per Hari × Tarif per Jam
- Rencanakan cuti tahunan jauh-jauh hari
- Pertimbangkan periode sibuk bisnis saat menjadwalkan cuti
- Pantau sisa hari cuti sepanjang tahun
- Pahami kebijakan cuti perusahaan Anda
- Pertimbangkan dampak keuangan dari cuti tidak berbayar
- Seimbangkan distribusi cuti sepanjang tahun
Berapa hari libur yang dianggap normal?
Ini bervariasi berdasarkan negara dan perusahaan, tetapi di Indonesia biasanya mencakup 12 hari cuti tahunan, cuti sakit sesuai kebutuhan, dan sekitar 15 hari libur nasional per tahun.
Apakah akhir pekan harus dimasukkan dalam perhitungan hari libur?
Tidak, kalkulator mengasumsikan minggu kerja standar 5 hari dan secara otomatis memperhitungkan akhir pekan dalam perhitungannya.
Bagaimana cuti berbayar vs tidak berbayar mempengaruhi perhitungan?
Cuti berbayar termasuk dalam perhitungan biaya, sementara cuti tidak berbayar harus dipertimbangkan secara terpisah karena mempengaruhi pendapatan Anda secara berbeda.